BANK BRI

BANK KALSEL

BP2RD

BPJS KESEHATAN

BPJS KETENAGA KERJAAN

BPN

DINAS DUKCAPIL

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

DISNAKERTRANS

DPMPTSP

KEJAKSAAN NEGERI

KEMENTERIAN AGAMA

LAYANAN KHUSUS

PAJAK MARABAHAN

PDAM

PENGADILAN AGAMA

PLN

POLRES BARITO KUALA

SAMSAT BARITO KUALA

TASPEN

BANK BRI

  • Pembukaan Rekening Digital Saving
  • registrasi BRI Mobile bangking(BRIMO)
  • Setoran Simpanan
  • Setoran Pinjaman
  • Transfer Sesama BRI
  • Transfer Antar Bank
  • Pengisian E-Money(BRIZZI)
  • Pembayaran/Pengisian Dompet Digital(Shopee/Ovo/Gopay Dsb) Melalui Menu BRIVA
  • Informasi Produk BRI
  • Berbagai Kemudahan Bertransaksi Di BRI Lainnya
Membawa kode bayar untuk pembayaran yang ingin di transaksikan (Kode billing pajak, NPM, token, dll).
1 Hari Kerja
Biaya admin akan muncul disistem (otomatis), terkhusus untuk pembayaran PDAM, Telkom (wifi), dan Listrik.
Alur Pembayaran
  • Nasabah menyerahkan kode pembayaran pada kasir/teller
  • Nasabah melakukan pembayaran sesuai nominal tagihan yang muncul di sistem
  • Nasabah menerima bukti pembayaran yang sah, yang dicetak langsung oleh kasir/teller.
  • Nomor Pengaduan
    • 021 1500 017

BANK KALSEL

  • Pembayaran PDAM
  • Pembayaran Listrik
  • Pembayaran SPP Uniska
  • Pembayaran Pajak Catering
  • Pembayaran BPHTB
  • Pembayaran Pulsa Isi Ulang
  • Pembayaran Telkim(wifi)
  • Catatan TidaK Bisa Melakukan Transaksi Penyetoran atau Penarikan Uang
Membawa kode bayar untuk pembayaran yang ingin di transaksikan (Kode billing pajak, NPM, token, dll).
1 Hari Kerja
Biaya admin akan muncul disistem (otomatis), terkhusus untuk pembayaran PDAM, Telkom (wifi), dan Listrik.
Alur Pembayaran
  • Nasabah menyerahkan kode pembayaran pada kasir/teller
  • Nasabah melakukan pembayaran sesuai nominal tagihan yang muncul di sistem
  • Nasabah menerima bukti pembayaran yang sah, yang dicetak langsung oleh kasir/teller.
  • Nomor Pengaduan
    • 0800 1122 000

BP2RD

  • Pelayanan PBB
  • Pelayanan EBPTHB
  • Pelayanan Pembuatan/Perbaikan NPWPD Online
  • Pelayanan SIAPDATE (Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi) (Pajak daerah e-air tanah, e-penerangan jalan, e-sarang burung walut, e-restoran, e-hotel, e-parkir, e-hiburan)
  • Pelayanan Pajak Daerah E-Reklame (SIAPDATE)
  • Pelayanan PBB
    • Pelayanan Pendaftaran PBB Baru:
      1. Mengisi form permohonan
      2. Mengisi form SPOP/LSPOP
      3. Foto copy KTP
      4. Foto copy Kartu Keluarga
      5. Foto copy Segel/SKKT/Sertifikat Tanah
      6. Foto copy SPPT PBB asal/sebelumnya
      7. Foto copy tanda lunas PBB asal/sebelumnya
      8. Surat Keterangan/pengantar desa/kelurahan
    • Pelayanan Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan:
      1. Mengisi form permohonan
      2. Mengisi form SPOP/LSPOP
      3. Foto copy KTP
      4. Foto copy Kartu Keluarga
      5. Foto copy Segel/SKKT/Sertifikat Tanah
      6. Foto copy SPPT PBB asal/sebelumnya
      7. Foto copy tanda lunas PBB asal/sebelumnya
      8. Surat Keterangan/pengantar desa/kelurahan
    • Pelayanan Pengajuan Keberatan PBB:
      1. Pengajuan Surat Keberatan perseorangan/kolektif dalam bahasa Indonesia kepada Bupati Barito/ Ka BPPRD Kabupaten Barito Kuala
      2. Dilampiri asli SPPT/Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB yang diajukan keberatan
      3. Dikemukakan jumlah PBB terutang menurut perhitungan Wajib Pajak (WP) disertai alasan pendukung pengajuan keberatan
      4. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterima SPPT/SKPD PBB kecuali apabila Wajib Pajak (WP) PBB/kuasanya dapat menunjukkan jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

  • Pelayanan EBPHTB
    1. SSPD-BPHTB yang tertera nmor transaksi penerimaan daerah (NTPD)/SSPD-BPHTB disertai Bukti Penerimaan Daerah (BPD)
    2. FC. SPPT atau STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB/Bukti pembayaran PBB lainnya tahun bersangkutan
    3. Foto copy identitas WP KTP lainnya
    4. Surat Kuasa dari WP bagi yang dikuasakan
    5. Proposal rencana proyek yang akan dibangun
    6. Foto copy identitas kuasa WP
    7. Foto copy Kartu NPWP
    8. Pertimbangan teknis pertanahan
    9. Peta Pertanahan
    10. Foto copy Akta jual beli/kwitansi pembelian
    11. Foto copy Sertifikat tanah dan bangunan/SK HGU/SK HGB
    12. Permohonan mutasi PBB

  • Pelayanan Pembuatan/Perbaikan NPWPD Online
    1. Usaha op tersebut belum pernah mendaftarkan NPWD nya pada apk SIAPDATE
    2. Softcopy KTP WP (pdf/jpg)
    3. Nomor whatsapp wp
    4. Nama Usaha/toko/warung/perusahaan
    5. Data pendapatan/incame perbulan

  • Pelayanan SIAPDATE (Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi) (Pajak daerah e-air tanah, e-penerangan jalan, e-sarang burung walut, e-restoran, e-hotel, e-parkir, e-hiburan)
    1. NPWPD
    2. Menyerahkan perhitungan pajak daerah (e_air tanah, e_penerangan jalan, e_sarang burung wallet, e_restoran, e_hotel, e_parkir, e_hiburan

  • Pelayanan Pajak Daerah E-Reklame (SIAPDATE)
    1. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala
    2. Mendaftarkan Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi yang belum mendaftar, yang sudah mendaftar tinggal menunjukkan nomor NPWPD

  • Pelayanan PBB
    • Pelayanan Pendaftaran PBB Baru Paling lama 1 bulan
    • Pelayanan Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Paling lama 2 bulan
    • Pelayanan Pengajuan Keberataan PBB 12 bulan
  • Pelayanan EBPHTB
    • 1 (satu) hari kerja
  • Pelayanan Pembuatan/Perbaikan NPWPD Online
    • 1 (satu) hari kerja
  • Pelayanan SIAPDATE (Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi) (Pajak daerah e-air tanah, e-penerangan jalan, e-sarang burung walut, e-restoran, e-hotel, e-parkir, e-hiburan)
    • 1 (satu) hari kerja
  • Pelayanan Pajak Daerah E-Reklame (SIAPDATE)
    • 1 (hari) hari
  • Pelayanan PBB
    • Pelayanan Pendaftaran PBB Baru Gratis
    • Pelayanan Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Gratis
    • Pelayanan Pengajuan Keberataan PBB Gratis
  • Pelayanan EBPHTB
    • Gratis
  • Pelayanan Pembuatan/Perbaikan NPWPD Online
    • Gratis
  • Pelayanan SIAPDATE (Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi) (Pajak daerah e-air tanah, e-penerangan jalan, e-sarang burung walut, e-restoran, e-hotel, e-parkir, e-hiburan)
    • Gratis
  • Pelayanan Pajak Daerah E-Reklame (SIAPDATE)
    • Gratis
Alur BP2RD
  • Alur Pelayanan PBB
    Pelayanan Pendaftaran Baru, Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengajuan Keberatan PBB
    1. WP mengambil nomor antrian pada Helpdesk MPP
    2. Wajib Pajak (WP) mengambil formulir/blanko untuk pelayanan PBB (Pendaftaran Baru, Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengajuan Keberatan PBB)
    3. WP mengisi dengan jelas dan benar serta menandatangani dengan mencantunkan nama jelas
    4. WP melampirkan kelengkapan/persyaratan pelayanan PBB (Pendaftaran Baru, Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengajuan Keberatan PBB)
    5. Petugas Mall Pelayanan (BPPRD) menerima dan meniliti permohonan beserta kelengkapan persyaratannya
    6. Bukti penyerahan SPOP untuk pelayanan PBB P2 akan diserahkan kepada WP
    7. Berkas permohonan PBB P2, diteruskan Kasubbid Pelayanan kepada Kasubbid Pengembangan.
    8. Berkas akan diproses oleh KAsubbid Pengembangan
  • Alur Pelayanan EBPHTB
    1. WP mengambil nomor antrian pada Helpdesk MPP
    2. WP mengentry berkas pada petugas MPP/melalui jasa notaris
    3. Verifikasi berkas oleh petugas MPP BPPRD Kabupaten Barito Kuala
    4. Validasi berkas oleh Kasubbid Pelayanan
    5. Penilaian pajak atas Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan Bangunan berdasarkan Nilai harga pasar yang wajar oleh penilai pajak/Kasubbid Pengembangan
    6. Validasi atas penetapan nilai pajak oleh Kabid Pengembangan dan Pelayanan
    7. Keluarnya ID Biliing
    8. Pembayaran pajak oleh WP
    9. NTPD (Nomor Tanda Penerimaan Daerah)
  • Alur Pelayanan Pembuatan NPWPD Online
    1. Mengambil nomor antrian pada petugas di MPP
    2. Mendatangi loket pelayanan BPPRD dan menyerahkan persyaratan yang ditentukan
    3. Melakukan konsultasi kepada petugas pelayanan dalam pembuatan NPWD online
    4. Pendaftaran/penginputan nomor NPWPD melalui aplikasi https://siapdate.baritokualakab.go.id/
    5. Melakukan verifikasi data secara online oleh admin SIAPDATE
    6. Melakukan cetak kartu NPWPD
  • Wa Pengaduan
    • 08115010344
  • Nomor Pengaduan
    • 00511 4799 002

BPJS KESEHATAN

  • Pendaftaran Baru BPJS Kesehatan
  • Mengubah Data BPJS Kesehatan
  • Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan

SYARAT DAFTAR BARU PBPU/ MANDIRI

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Tabungan BRI/BNI/BTN/Mandiri
  • Fotocopy KTP
  • Materai 10.000
  • Iuaran Kelas 1 = 150.000 Perjiwa/Perbulan
  • Iuaran Kelas 2 = 100.000 Perjiwa/Perbulan
  • Iuaran Kelas 3 = 35.000 Perjiwa/Perbulan

SYARAT PENAMBA ANAK  PBPU/ MANDIRI

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Tabungan BRI/BNI/BTN/Mandiri
  • Fotocopy KTP
  • Materai 10.000
  • Surat Keterangan Lahir

SYARAT PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA PBPU/ MANDIRI

  • Surat Keterangan Meninggal
  • Kartu Keluarga (KK)

SYARAT PENDAFTARAN PPN/PNS

  • SK
  • Daftar Gaji
  • Kartu Keluarga(KK)

SYARAT PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

SYARAT PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA PBPU / PEKERJA MANDIRI

  • KTP
  • BUKU TABUNGAN BNI/BRI/BCA /BTN/MANDIRI

SYARAT PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA PNS/PRAJURIT

  • KTP
  • SK
  • Daftar Gaji

SYARAT PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA PBI APBN(BBL)

  • KTP
  • Surat Keterangan Lahir/ akta kelahiran

  SYARAT PENGAKTIFAN STATUS KEPESERTAAN  ANAK 21 TAHUN

  • KTP
  • SURAT KETERANGAN DARI FAKULTAS / BUKTI BAYAR

SYARAT  PINDAH KEIKUTSERTAAN 

  • PBI JK/PBPU/PEKERJA MANDIRI
  • BP PEMDA (PBI APBD) ->PEKERJA MANDIRI /PBPU
  • PPU NONAKTIF -> PBPU/PEKERJA MANDIRI

SYARAT PENAMBAHAN IDENTITAS( NO KK, NAMA , TANGGAL LAHIR, JENIS KELAMIN DAN ALAMAT)

  • KTP
  • Kartu Keluarga(KK)

SYARAT PENAMBAHAN NOMOR HP

  • KTP
  • NOMOR HP DAN ALAMAT EMAIL

SYARAT PENAMBAHAN GOLONGAN DAN GAJI(PNS/PRAJURIT/ ANGGOTA POLRI)

  • KTP
  • SK

SYARAT PENAMBAHAN PELAPORAN PESERTA MENINGGAL

  • KTP
  • AKTA KEMATIAM

1 Hari Kerja

GRATIS/Tidak Dipungut biaya 
  • Peserta datang dan Menyampaikan kebutuhan 
  • Mengambil Antrian dan menuju SO
  • Menunggu Antrian
  • Mendapatkan Layanan
  • Peserta Pulang
  • Nomor Pengaduan
  • 0811 8165 165

BPJS KETENAGA KERJAAN

  • Pelayanan Informasi dan Pengaduan
  • Pelayanan Kepesertaan
  • Layanan Klaim JHT
    Persyaratan Berkas Klaim JHT
  • Usia Pensiun 56 Tahun
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    3. NPWP (bagi peserta dengan satdo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Mengundurkan diri
    Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut �
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
    4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    3. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
      • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
      • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
      • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pemyataan tidak menolak PHK dari pekerja
      • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
      • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
    4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Paspor atau bukti identitas lainnya
    3. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
    4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Cacat total tetap
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
    3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari so juta atau peserta yang teloh mengojukon kloim ebogion)
  • Meninggal dunia
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
    3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari Kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
    4. KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
    5. Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
    6. Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
    7. Surat wastat (Knusus blla dtbayarl
    8. Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
    9. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Catatan:Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
  • -
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih so juta)
1 HARI KERJA
GRATIS
Prosedur Klaim JHT 30%
  • Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:
    1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahKan Ke cso untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 1O tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian
    2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank
    3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit
    4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan
  • Catatan: Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
    1. KTP pasangan atau KK; dan
    2. Surat pemyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
  • Wa Pengaduan

BPN

  • Informasi
  • Pemasukan Berkas
  • Pengecekan Sertifikat
  • Balik Nama Sertifikat
  • IPPT
  • PKKPR
  • Pengecekan Sertipikat
    1. Formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    4. Sertipikat hak atas tanah/ Sertipikat HMSRS
    5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan / pembebanan hak dengan akta PPAT

  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    4. Bukti hubungan hukum antara subyek dan obyek hak

  • Roya
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangai pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum
    5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/ atau konsen roya jika Sertipikat Hak Tanggungan hilang
    6. Surat Roya/ Keterangan Lunas/ Pelunasan Hutang dari Kreditur
    7. Fotocopy KTP pemberi HT(debitur), penerima HT (Kreditur) dan/ atau kuasanya yang telah dicocokkan oleh petugas

  • Perubahan HGB Menjadi Hak Milik
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
    2. Surat kuasa bila di kuasakan
    3. Foto copy KTP dan KK pemilik sertipikat dan kuas apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    4. Sertipikat HGB Asli
    5. Foto Copy IMB
    6. Akta jual beli
    7. Surat pernyataan sesuai Permen ATR/KA BPN 6 1998
    8. SPPT PBB

  • Pencatatan Blokir
    1. Surat Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopi KTP/KK dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    4. Dokumen pendukung pemblokiran (Surat Permintaan dari Pengadilan atau permintaan Perorangan atau Badan Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Lelang
    5. Bukti kepemilikan berupa sertipikat asli

  • Informasi Nilai Tanah atau Aset Properti
    1. Permohonan Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti
    2. Sertipikat Hak Atas Tanah
    3. Bukti Alas Hak
    4. Fotocopy KTP / KK
    5. Surat Permohonan Keringanan Biaya

  • Informasi Zona Nilai Tanah
    1. Permohonan Zonasi Nilai Tanah
    2. Sertipikat Hak Atas Tanah
    3. Bukti Alas Hak
    4. Fotocopy KTP / KK
    5. Surat Permohonan Keringanan Biaya

  • Pengecekan Sertipikat
    • 1 (satu) Hari Kerja

  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
    • 4 (Empat) Hari Kerja

  • Roya
    • 5 (Lima) Hari Kerja

  • Perubahan HGB Menjadi Hak Milik
    • 5 (Lima) Hari Kerja

  • Pencatatan Blokir
    • 1 (Satu) Hari Kerja

  • Informasi Nilai Tanah atau Aset Properti
    • 3 (Tiga) Hari Kerja

  • Informasi Zona Nilai Tanah
    • 3 (Tiga) Hari Kerja

  • Pengecekan Sertipikat
    • Rp. 50.000,-

  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
    • Rp. 50.000,-

  • Roya
    • Rp. 50.000,-

  • Perubahan HGB Menjadi Hak Milik
    • Rp. 50.000,-

  • Pencatatan Blokir
    • Rp. 50.000,-

  • Informasi Nilai Tanah atau Aset Properti
    • Rp. 50.000,-

  • Informasi Zona Nilai Tanah
    • Rp. 1.000,-

Alur Informasi Pertanahan
  • Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Pemohon
  • Penerimaan Pembayaran Biaya Informasi
  • Pencairan dan Pengumpulan Data dan Informasi yang Dimohon
  • Penyiapan Informasi Pemohon
  • Penyerahan Informasi Pemohon
  • Nomor Pengaduan
    • 0511 4799 111

DINAS DUKCAPIL

  • Layanan Penerbitan Akta Kelahiran
  • Layanan Penerbitan Akta Kematian
  • Layanan Penerbitan Pencatatan Perkawinan
  • Layanan Penerbitan Pencatatan Perceraian
  • Layanan Penerbitan KTP
  • Layanan Penerbitan Kartu Keluarga(KK)
  • Layanan Penerbitan Pindah Datang
  • Penerbitan KTP Elektronik baru untuk Penduduk WNI
    1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Fotokopi KK(Kartu Keluarga)
  • Penerbitan KTP el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan
    1. KK
    2. KTP el lama;
    3. kartu izin tinggal tetap dan surat keterangan bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  • 1.Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan
    1. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten /Kota Daerah Asal
    2. Fc KK
  • Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia harus memenuhi persyaratan
    1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
    2. Fc KK.
  • Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah
  • Penerbitan KTP el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan
    1. KK
    2. KTP el lama;
    3. kartu izin tinggal tetap
    4. surat keterangan bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  • Penerbitan KTP el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan
    1. KK
    2. KTP el lama
    3. Dokumen Perjalanan
    4. kartu izin tinggal tetap
  • Penerbitan KTP el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan
    1. surat keterangan hilang dari kepolisian
    2. KTP el yang rusak
    3. Fc KK
  • Penerbitan KTP el karena hilang atau rusak bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan
    1. surat keterangan hilang dari kepolisian
    2. KTP el yang rusak
    3. KK
    4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan dan kartu izin tinggal tetap
  • Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Persyaratan Pelayanan
    1. Kartu Keluarga;
    2. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI);
    3. Perekaman &Pencetakan KTP-el;
    4. Surat Keterangan Penggantian KTP-el;
    5. Perekaman & Pencetakan KIA;
    6. Surat Keterangan Tinggal Sementara WNI;
    7. Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA;
    8. Akta Kelahiran;
    9. Akta Kematian;
    10. Akta Perkawinan;
    11. Akta Perceraian;
    12. Akta Pengakuan/Pengangkatan/Pengesahan Anak
    13. Perubahan Akta Pencatatan Sipil.
  • Standar Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
    Persyaratan Pelayanan
    1. Mengisi Formulir;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    3. Fotocopy KTP-el Orang tua;
    4. Fotocopu KTP saksi 2 (dua) orang;
    5. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Bukti lain yang sah;
    6. Surat Keterangan Kelahiran;
    7. SPTJM;
  • Standar Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian
    Persyaratan Pelayanan
    1. Mengisi Formulir Permohonan;
    2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Kutipan Akta Perkawinan;
    4. Kartu Keluarga;
    5. KTP-el.
  • Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Kota/Kab/Provinsi
    Persyaratan Pelayanan
    1. Kartu Keluarga Asli;
    2. KTP-el Asli;
    3. Nomor Telepon/Handphone Aktif Pemohon;
    4. Email Aktif Pemohon
  • Standar Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan
    Persyaratan Pelayanan
    1. Mengisi Formulir Permohonan
    2. Surat Keterangan telah Terjadinya Perkawinan Dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
    4. KTP el
    5. Dokumen Perjalanan Bagi Ibu Kandung Orang Asing
  • Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk WNI
    Persyaratan Pelayanan
    1. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
    2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk Yang Pindah Dalam Wilayah NKRI
    3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang Diterbitkan oleh DISDUKCAPIL Kabupaten/ Kota Bagi WNI Yang Datang dari Luar wilayah NKRI karena pindah
    4. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
    5. Petikan Keputusan Presiden Tentang Pewarnegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau pernyataan Janji Setia Bagi penduduk WNI yang Semula Berkewarganegaran Asing Atau Petikan Keputusan Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Di Bidang Hukum Tentang Perubahan Status Kewarganegaraan.
  • Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru untuk Penduduk Asing
    Persyaratan Pelayanan
    1. Izin Tinggal Tetap
    2. Buku Nikah/Kutipa Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
    3. Surat Keterangan Pindah Bagi Penduduk Yang Pindah Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
    Persyaratan Pelayanan
    1. KK Lama
    2. Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan peristiwa Penting
  • Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak bagi WNI
    Persyaratan Pelayanan
    1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK Rusak
    2. Fotocopy KTP el
  • Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak bagi WNA
    Persyaratan Pelayanan
    1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK Rusak
    2. Fotocopy KTP el
    3. Kartu Izin Tinggal Tetap

    1. Kartu Keluarga
      • 1(satu)Hari Kerja
    2. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
      • 1(satu)Hari Kerja
    3. Perekaman &Pencetakan KTP-el
      • 1(satu)Hari Kerja
    4. Surat Keterangan Penggantian KTP-el
      • 1(satu)Hari Kerja
    5. Perekaman & Pencetakan KIA
      • 1(satu)Hari Kerja
    6. Surat Keterangan Tinggal Sementara WNI
      • 1(sat)Hari Kerja
    7. Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA
      • 1(satu)Hari Kerja
    8. Akta Kelahiran
      • 1(satu)Hari Kerja
    9. Akta Kematian
      • 1(satu)Hari Kerja
    10. Akta Perkawinan
      • 1(satu)Hari Kerja
    11. Akta Perceraian
      • 1(satu)Hari Kerja
    12. Akta Pengakuan/Pengangkatan/Pengesahan Anak
      • 1(satu)Hari Kerja
    13. Perubahan Akta Pencatatan Sipil
      • 1(satu)Hari Kerja

    1. Kartu Keluarga
      • Gratis
    2. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
      • Gratis
    3. Perekaman &Pencetakan KTP-el
      • Gratis
    4. Surat Keterangan Penggantian KTP-el
      • Gratis
    5. Perekaman & Pencetakan KIA
      • Gratis
    6. Surat Keterangan Tinggal Sementara WNI
      • Gratis
    7. Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA
      • Gratis
    8. Akta Kelahiran
      • Gratis
    9. Akta Kematian
      • Gratis
    10. Akta Perkawinan
      • Gratis
    11. Akta Perceraian
      • Gratis
    12. Akta Pengakuan/Pengangkatan/Pengesahan Anak
      • Gratis
    13. Perubahan Akta Pencatatan Sipil
      • Gratis
Alur
  • Alur Pencetakan KTP el baru
    1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil , pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan
    2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas , bila berkas lengkap maka pemohon diberi resi penerimaan berkas dan berkas permohonan KTP Elektronik dikirim ke bagian entry data (Operator). Bila tidak lengkap , petugas mengembalikanberkas ke pemohon
    3. Bagi pengajuan penerbitan KTP el baru , operator memanggil pemohon dan melakukanperekaman data KTP El,apabila sudah tersimpan dalam server operator menyerahkan kepada petugas cetak KTP El.
    4. Bagi pengajuan selain penerbitan KTP el yang baru , petugas pelayanan memberikan berkas permohonankepada Operator, Operator kemudian mencetak KTP el.
    5. Operator encode KTP el;
    6. Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas
    7. petugas Pelayanan menyerahkan KTP El kepada pemohon
  • PENERBITAN KTP EL PERUBAHAN ELEMENT DATA
    1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil , pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan
    2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas , bila berkas lengkap maka pemohon diberi resi penerimaan dan berkas permohonan KTP Elektronik dikirim ke bagian entry data (Operator). Bila tidak lengkap , petugas mengembalikan berkas ke pemohon
    3. Bagi pengajuan penerbitan KTP el baru , operator memanggil pemohon dan melakukan perekaman data KTP El, apabila sudah tersimpan dalam server operator menyerahkan kepada petugas cetak KTP El.
    4. Bagi pengajuan selain penerbitan KTP el yang baru , petugas pelayanan memberikan berkas permohonan kepada Operator, Operator kemudian mencetak KTP el.
    5. Operator encode KTP el;
    6. Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas
    7. Petugas Pelayanan menyerahkan KTP El kepada pemohon
  • Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Alur Pelayanan
    1. Pemohon menyerahkan berkas;
    2. Petugas loket memeriksa berkas pemohon;
    3. Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon;
    4. Berkas yang lengkap akan diteruskan ke operator untuk dilakukan entry data, perekaman & pencetakan;
    5. Berkas yang sudah selesai akan ditandatangani oleh Kepala Dinas;
    6. Petugas loket menyerahkan hasil layanan kepada pemohon;
    7. Pemohon menerima hasil layanan;
  • Standar Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas loket menreima/meneliti berkas permohonan dan menyerahkan ke Kasi / Kabid/ Pejabat yang ditunjuk;
    2. Kabid verififikasi permohonan;
    3. Tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
    4. Petugas Loket menyerahkan kutipan Akta Kelahiran;
  • Standar Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian
    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas loket menreima/meneliti berkas permohonan dan menyerahkan ke Kasi / Kabid/ Pejabat yang ditunjuk;
    2. Kabid verififikasi permohonan;
    3. Tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas;
    4. Petugas Loket menyerahkan kutipan Akta Perceraian;
  • Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Kota/Kab/Provinsi
    Prosedur Layanan
    1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa KK dan mengisi formulir yang telah disediakan di tempat pelayanan;
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
    3. Mengecek dan input data kepindahan melalui aplikasi SIAK;
    4. Mencetak surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dan biodata WNI yang telah ditanda tangan secara elektronik oleh Kepala Dinas;
    5. Menyerahkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) biodata WNI dan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak ikut pindah.
  • Alur Penerbitan Akta Perkawinan
    1. Petugas Loket Menerima/Meneliti Berkas Permohonan dan Menyerahkan Kekasi/Kabid/Pejabat yang Ditunjuk
    2. Kabid verifikasi Permohonan
    3. Tanda Tangan Electronik oleh Kepala Dinas
    4. Petugas Loket Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan
  • Alur Penerbitan Kartu Keluarga Baru
    1. Mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
    2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft KK dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi
    3. Mengoreksi draft KK. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft KK dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kadis
    4. Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) KK dan diteruskan ke Operator
    5. Mencetak KK dan menyerahkan ke Pemohon
    6. Menerima KK, atau Cetak Mandiri
  • Alur Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau Rusak
    1. Mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Baru Karena Hilang /Rusak
    2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft KK dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi
    3. Mengoreksi draft KK. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft KK dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kadis
    4. Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) KK dan diteruskan ke Operator
    5. Mencetak KK dan menyerahkan ke Pemohon
    6. Menerima KK, atau Cetak Mandiri
  • Alur Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahaban Data
    1. Mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Baru Karena Perubahan Data
    2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft KK dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi
    3. Mengoreksi draft KK. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft KK dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kadis
    4. Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) KK dan diteruskan ke Operator
    5. Mencetak KK dan menyerahkan ke Pemohon
    6. Menerima KK, atau Cetak Mandiri
  • Alur Penerbitan KTP Baru
    1. Mengajukan permohonan Penerbitan KTP-el Untuk WNI
    2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan ke Operator Perekaman KTP-el untuk melakukan perekaman data KTP-el
    3. Melakukan perekaman KTP-el dan selanjutnya diteruskan kepada Operator Pencetakan KTP-el untuk diproses pencetakan KTP-el nya pada hari berikutnya
    4. Melakukan Verifikasi Data SIAK Terpusat, jika data perekaman KTP-el bermasalah dikembalikan kepada Operator Perekaman KTP-el, jika data tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan diregistrasi, selanjutnya diteruskan kepada Petugas Front Office
    5. Meregistrasi KTP-el dan menyerahkan kepada Pemohon
    6. Menerima KTP-el
  • Alur Penerbitan Akta Perkawinan
    1. Petugas Loket Menerima/Meneliti Berkas Permohonan dan Menyerahkan Kekasi/Kabid/Pejabat yang Ditunjuk
    2. Kabid verifikasi Permohonan
    3. Tanda Tangan Electronik oleh Kepala Dinas
    4. Petugas Loket Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan
  • Alur Penerbitan Kartu Keluarga Baru
    1. Mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
    2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft KK dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi
    3. Mengoreksi draft KK. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft KK dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kadis
    4. Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) KK dan diteruskan ke Operator
    5. Mencetak KK dan menyerahkan ke Pemohon
    6. Menerima KK, atau Cetak Mandiri
  • Alur Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau Rusak
    1. Mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Baru Karena Hilang /Rusak
    2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft KK dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi
    3. Mengoreksi draft KK. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft KK dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kadis
    4. Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) KK dan diteruskan ke Operator
    5. Mencetak KK dan menyerahkan ke Pemohon
    6. Menerima KK, atau Cetak Mandiri
  • Alur Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahaban Data
    1. Mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Baru Karena Perubahan Data
    2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft KK dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi
    3. Mengoreksi draft KK. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft KK dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kadis
    4. Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) KK dan diteruskan ke Operator
    5. Mencetak KK dan menyerahkan ke Pemohon
    6. Menerima KK, atau Cetak Mandiri
  • Alur Penerbitan KTP Baru
    1. Mengajukan permohonan Penerbitan KTP-el Untuk WNI
    2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan ke Operator Perekaman KTP-el untuk melakukan perekaman data KTP-el
    3. Melakukan perekaman KTP-el dan selanjutnya diteruskan kepada Operator Pencetakan KTP-el untuk diproses pencetakan KTP-el nya pada hari berikutnya
    4. Melakukan Verifikasi Data SIAK Terpusat, jika data perekaman KTP-el bermasalah dikembalikan kepada Operator Perekaman KTP-el, jika data tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan diregistrasi, selanjutnya diteruskan kepada Petugas Front Office
    5. Meregistrasi KTP-el dan menyerahkan kepada Pemohon
    6. Menerima KTP-el

    • WA Penanganan
      • 0853 8909 7013
    • Wa Pengaduan ,Saran Dan Masukkan
      • 0812 5405 6373

    DISNAKERTRANS

    Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan Kartu AK-1
    • Layanan Pembuatan dan Perpanjangan Kartu AK-1
      1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      2. Ijazah Pendidikan terakhir asli
      3. Pasphoto 3x4 2 lembar
      4. Memiliki alamat email

    Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
    Gratis
    • Alur Pembuatan dan Perpanjangan Kartu AK-1
      1. Mengajukan Pembuatan AK-1
      2. Menerima, Meneliti kelengkapan data
      3. Menginput Data Pemohon
      4. Memverifikasi kebenaran inputan data
      5. Mencetak dan menandatangani Kartu AK-
      6. Memperoleh Kartu AK-1
    • Wa Pengaduan
      • 0813 9541 5428

    DPMPTSP

    • Konsultasi Izin
    • Pengaduan
    • Pendaftaran / Penyerahan Berkas
    • Pengambilan SK
    • Pendampingan OSS
    1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(PKKPR)
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Perrmohonan Izin
      3. Membuar Surat Undangan Untuk Rapat Teknis
      4. Melaksanakan Rapat Pembahasan PKKPR
      5. Menyusun Berita Acara Rapat dan Membuat Rekomondasi TKPRD
      6. Memparaf Rekomendasi TKPRD
      7. Memparaf Rekomendasi TKPRD
      8. Melakukan Penandatanganan Rekomendasi TKPRD
      9. Mengarsipan Rekomendasi
      10. Memproses PKKPR
      11. Memparaf PKKPR
      12. Menandatangani SK PKKPR
      13. Mengarsipkan dan Validasi Penyerahan Izin
      14. Menyerahkan Izin
    2. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
      1.  KTP Pemohon - Surat Keterangan Camat Setempat 
      2. Surat Pengantar Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Barito Kuala 
      3. Surat Keterangan Tata Ruang dari Dinas PUPR Kab. Barito Kuala 
      4. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah (Sertifikat/Sporadik) 
      5. NPWP Pemohon/Perusahaan 
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
      1. Mengisi blanko permohonan
      2. KTP Pemohon
      3. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah
      4. Email Pribadi/Perusahaan
      5. NPWP Pemohon/Perusahaan
      6. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha ( Bagi Usaha Berbadan Hukum)
      7. Fotocopy Pengesahan menkumham untuk pendirian Badan Usaha
    4. Standar Pelayanan Izin Usaha Pengelolalaan Pasar Tradisional
      1. 1. Surat Permohonan
      2. . Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang; 
      3. Copy Surat Izin Lokasi;
      4. Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 
      5. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya
      6. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
    5. . Standar Pelayanan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
      1. . Surat Permohonan 
      2. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
      3. Copy Surat Izin Lokasi;
      4. Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 
      5. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya; dan
      6. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakandan mematuhi ketentuan yang berlaku.
    6. Standar Pelayanan Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
      1.  Surat Permohonan
      2. . Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang; 
      3. Copy Surat Izin Lokasi;
      4. Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 
      5. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya
      6. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
    7. Standar Pelayanan Izin Usaha Toko Modern untuk Penanaman Modal Asing
      1.  Surat Permohonan
      2. . Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang; 
      3. Copy Surat Izin Lokasi;
      4. Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 
      5. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya
      6. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
    8. Standar Pelayanan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT):1. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perseroan 2. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dariMenteri Kehakiman ; 3. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut / Penangguna jawab perusahaan; 4. Fotocopy NPWP /Perusahaan b.
      2. Perorangan 1. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut / Penangguna jawab perusahaan; 2. Fotocopy NPWP Pribadi/Perusahaan 3. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah
    9. Standar Pelayanan Izin Usaha Industri
      1. Surat Permohonan;
      2.  Foto copy KTP Pemilik usaha yang masih berlaku;
      3. Foto copy NPWP Pemilik (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat); 
      4. Surat Keterangan Domisili Usaha
      5. Foto copy izin Mendirikan Bangunan (IMB); 
      6. Foto copy SPPL/UKL/UPL dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran; 
      7. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (diatas Materai 10.000) danFotocopy KTP yang diberi kuasa;
      8. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya daripemohon (Materai 10.000); 
      9. Melampirkan Daftar nama dan Biodata Karyawan Perusahaan y a n g diketahui olehmanajemen; 
      10. Izin Lingkungan ( apabila UKL/UPL/DPLH/AMDAL 
    10. Standar Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam
      1.  Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (bermeterai).
      2. Foto copy akta pendirian (AD) dan pengesahannya oleh Pemerintah, serta anggaran rumah tangga (ART). 
      3. Foto copy anggaran dasar perubahan dan pengesahannya oleh Pemerintah (bila pernah diubah).
    11. Standar Pelayanan Izin Operasional Simpan Pinjam
      1.  Surat permohonan
      2. Fotocopy Ketua
      3. Fotocopy NPWP Koperasi
      4. Foto copy akta pendirian (AD) dan pengesahannya oleh Pemerintah, serta anggaran rumah tangga (ART). 
      5. Foto copy anggaran dasar perubahan dan pengesahannya oleh Pemerintah (bila pernah diubah).
    12. Standar Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
      1.  Fotokopi pengesahan akta pendirian/perubahan pembukaan cabang koperasi beserta surat Keputusannya;
      2. Fotokopi surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas namakoperasi dan atau salah satu pengurus;
      3. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawasserta fotokopi KTP pengurus dan pengawas kantor cabang; 
      4. Rencana kerja selama 2 tahun; dan
      5. Fotokopi sertifikat kompetensi pengelola KSPdan USP Kantor.
    13. Standar Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil
      1.  Mengisi blanko permohonan; 
      2. KTP Pemohon 
      3. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah 
      4. Email Pribadi/Perusahaan
      5. NPWP Pemohon/Perusahaan 
      6. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha ( Bagi Usaha Berbadan Hukum)
      7. Fotocopy Pengesahan menkumham untuk pendirian Badan Usaha
    14. Standar Pelayanan Tanda Daftar Gudang
      1. Mengisi blanko permohonan; 
      2. KTP Pemohon 
      3. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah
      4. Email Pribadi/Perusahaan
      5. NPWP Pemohon/Perusahaan
      6. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha ( Bagi Usaha Berbadan Hukum) 
      7. Fotocopy Pengesahan menkumham untuk pendirian Badan Usaha 
      8. Fotocopy Izin Usaha 
      9. Fotocopy IMB bangunan Gudang 
      10. Fotocopy Izin HO;
      11. Pernyataan sanggup mengajukan Izin HO, bagi yang belum memiliki Izin HO;
      12. .Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UPL-UKL/AMDAL) 
    15. Standar Pelayanan Tanda Daftar Industri
      1. Mengisi blanko permohonan; 
      2. KTP Pemohon 
      3. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah
      4. Email Pribadi/Perusahaan
      5. NPWP Pemohon/Perusahaan
      6. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha ( Bagi Usaha Berbadan Hukum) 
      7. Fotocopy Pengesahan menkumham untuk pendirian Badan Usaha 
      8. Fotocopy Izin Usaha 
      9. Fotocopy IMB bangunan Gudang 
      10. Fotocopy Izin HO;
      11. Pernyataan sanggup mengajukan Izin HO, bagi yang belum memiliki Izin HO;
      12. .Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UPL-UKL/AMDAL) 
    16. Standar Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
      1. Mengisi blanko permohonan yang diketahui oleh Lurah atau Camat;
      2. Gambar Rencana lengkap rangkap 2 (dua)
      3. Fotocopy Sertefikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang ;
      4. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari banguanan bertingkat / bangunan usaha;
      5. Fotocopy ijin lokasi bangunan untuk usaha ;
      6. Fotocopy KTP/ Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum ;
      7. Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
      8. Foto copy KTA REI Bagi Bangunan Perumahan Real Eesteate / KPR BTN
      9. Foto copy Izin Prinsip
      10. Foto copy Izin Lokasi
    17. Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
      1. Mengisi blanko permohonan yang diketahui oleh Lurah atau Camat;
      2. Gambar Rencana lengkap rangkap 2 (dua)
      3. Fotocopy Sertefikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang ;
      4. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari banguanan bertingkat / bangunan usaha;
      5. Fotocopy ijin lokasi bangunan untuk usaha ;
      6. Fotocopy KTP/ Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum ;
      7. Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
      8. Foto copy KTA REI Bagi Bangunan Perumahan Real Eesteate / KPR BTN
      9. Foto copy Izin Prinsip
      10. Foto copy Izin Lokasi
    18. Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
      1. Mengisi Permohonan 
      2. Fotocopy KTP Pemohon/direktur
      3. Mengisi Formulir 2 (Daftar Pengurus Perusahaan) 
      4. Mengisi formulir 3 (Daftar Tenaga Non teknik tugas penuh Perusahaan)
      5. Mengisi Formulir 4 (Daftar tenaga medik perusahaan)
      6. Mengisi Formulir 5 ( Surat pernyataan tenaga teknis tugas penuh perusahaan) 
      7. Mengisi Formulir 6 (Daftar pengalaman kerja tenaga teknis tugas penuh perusahaan)
      8. Mengisi Formulir 7 ( Daftar peralatan perusahaan)
      9. Mengisi Formulir 8 ( Neraca perusahaan tahun terakhir) 1
      10. Mengisi Formulir 9 (Daftar pengalaman perusahaan)
      11. Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar
    19. Izin Reklame
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar dan Kesesuaian Pemasangan
      7. Membuat Pengantar
      8. Membawa Pengantar Untuk Melakukan Pembayaran Retribusi
      9. Menyerahkan Bukti Pembayaran
      10. Memproses Sk Izin
      11. memparaf SK Izin
      12. Menantadangi SK Izin
      13. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      14. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    20. Standar Pelayanan Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPKPLH)
      1. . Surat Permohonan Kop Perusahaan;
      2. FotoCopy KTP Direktur;
      3. Fotocopy NPWP ( Pelakuusaha yang melakukan usaha di daerah / cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat ); 
      4. Foto Copy Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir;
      5. Foto Copy rekomendasi UKL-UPL dandokumen UKL-UPL;
      6. Foto Copy Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan DokumenAmdal; 
      7. Deskripsi rencana Usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan;
      8. Akte Pendirian perusahaan untuk Badan Usaha izin PMA/PMDN; ( Jika berbentuk PT dilampirkan SK Pengesahan dari Menkumham, jika berbentuk CV SK Pengesahan dari Pengadilan Negeri
    21. Standar Pelayanan Surat Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup (SPKLH)
      1.  Surat Permohonan Kop Perusahaan;
      2. FotoCopy KTP Direktur;
      3. Fotocopy NPWP ( Pelakuusaha yang melakukan usaha di daerah / cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat ); 
      4. Foto Copy Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir;
      5. Foto Copy rekomendasi UKL-UPL dandokumen UKL-UPL;
      6. Foto Copy Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan DokumenAmdal; 
      7. Deskripsi rencana Usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan;
      8. Akte Pendirian perusahaan untuk Badan Usaha izin PMA/PMDN; ( Jika berbentuk PT dilampirkan SK Pengesahan dari Menkumham, jika berbentuk CV SK Pengesahan dari Pengadilan Negeri
    22. Standar Pelayanan Izin Usaha Salon Kecantikan
      1. Surat Permohonan
      2. Pengantar dari Desa / Kelurahan; 
      3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      4. Fotocopy Sertifikat Tenaga Ahli.
    23. Standar Pelayanan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
      1.  Permohonan
      2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang disyahkan ; 
      3. Fotocopy KTP/ KWNI keturunan (ganti nama) ;
      4. Fotocopy bukti pemilikan hak atas tanah; 
      5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 
    24. Standar Pelayanan Izin Usaha Olahraga
      1. Permohonan
      2. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan; 
      3. Surat Keterangan Camat Setempat • Daftar alat – alat olahraga 
      4. Surat keterangan tidak keberatan kiri dan kanan
      5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      6. Fotocopy Sertifikat Tenaga Ahli.
    25. Standar Pelayanan Izin Warnet dan Game Center
      1.  FOTOCOPY KTP 
      2. SURAT KETERANGAN DARI CAMAT DAN LURAH 
      3. SURAT REKOMENDASI DARI DINAS DISPORABUDPAR 
      4. SURAT PERNYATAAN MENTAATI PERATURAAN 
      5. IZIN MENGUMPULKN ORANG BANYAK DARI KEPOLISIAN
      6. IZIN LOKASI TEMPAT HIBURAN DARI DINAS PERHUBUNGAN
      7. FOTOCOPY BUKTI SETORAN PAJAK
    26. Standar Pelayanan Izin Hotel dan Penginapan
      1.  Izin Lokas bagi kegiaan yang wajib izin Lokasi 
      2. Fotocopy KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan) 
      3. Fotocopy NPWP atau NPWD 
      4. Fotocopy SKTU dai kecamatan 
      5. Izin Lingkungan atau SPPL
      6. FC IMB dan PBB
      7. Profil Perusahaan
      8. Surat Keterangan tertulis dari pengusaha tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia. 
      9. Surat Pernyataan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah absah dan benar sesuai dengan fakta
      10. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lemba
    27. Standar Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwista
      1.  Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp 6000) 
      2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan 
      3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan
      4. NPWP Perusahaan 
      5. Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan. 
      6. KTP penerima kuasa dam surat kuasa pengurusan bermaterai Rp 10000 (jika dikuasakan) 
      7. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
      8. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Jika jumlah kursi yang disediakan diatas 100 maka yang diperlukan ialah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) 
      9. Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika menyewa maka sertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempatnya digunakan, KTP pemilik, bukti kepemilkan dari pemilik atau lebih mudah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). 
    28. Standar Pelayanan Izin Trayek
      1. Permohonan
      2. Memiliki izin usaha angkutan
      3.  Memiliki /Menguasai kendaraan bermotor yang layak jalan yang dibuktikan dengan STNK
      4.  Memiliki penyimpanan Kendaraan
    29. Standar Pelayanan Izin Trayek Kapal
      1. Permohonan
      2. Copy KTP
      3. Rekom Camat setempat
      4.  Rekom Dishub Kab.Barito Kuala
      5. Memiliki izin usaha angkutan
    30. Standar Pelayanan Izin Parkir
      1. Permohonan
      2.  FotoCopy KTP
      3.  Surat Ket.Lurah/Desa
      4.  Surat Ket.Camat
      5. Rekom.Dishub
    31. Standar Pelayanan Izin Angkutan Sungai,Danau dan Pulau
      1. Permohonan
      2.  Copy KTP
      3. Rekom Camat setempat
      4.  Rekom Dishub Kab.Barito Kuala
      5.  Memiliki izin usaha angkutan
    32. Standar Pelayanan Izin Usaha Angkutan Orang
      1. Permohonan
      2.  Copy KTP
      3. Rekom Camat setempat
      4.  Rekom Dishub Kab.Barito Kuala
      5.  Memiliki izin usaha trayek
    33. Standar Pelayanan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Jalan Khusus
      1. Permohonan
      2. Fotocopy KTP
      3. Rekom Camat setempat
      4. Rekom Dishub Kab.Barito Kuala
      5. Proposal rencana Kegiatan Pembangunan Jalan
    34. Standar Pelayanan Izin Kaca Gelap
      1. Permohonan
      2.  FotoCopy KTP
      3.  Surat Ket.Lurah/Desa
      4. Rekom.Dishub
    35. Standar Pelayanan Izin Penggunaan Perairan Daratan
      1. Permohonan
      2. Fotocopy KTP
      3.  Surat Keterangan usaha dari Desa/Lurah dan
      4. Camat setempat
      5. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
      6. Surat izin Usaha
      7. HPH (Hasil Penebangan Hutan untuk logpond) bagi yang berbadan hukum
      8. Fotocopy Akta pendirian perusahan (bagi usahayang berbadan Hukum)•
      9. Surat Keterangan Tata Ruang dari Dinas PUPR
      10. Fotocopy Surat Pernyataan PengelolaanLingkungan Hidup (SPPL/ Izin Lingkungan UPL-UKL/AMDAL)
    36. Standar Pelayanan Izin Pendirian PAUD
      1. Permohonan
      2. Copy KTP Penanggung Jawab
      3. Copy Akta Pendirian
      4. Rekom.Camat setempat
      5. Rekom Dinas Pendidikan
      6.  Proposal Pendidikan
    37. Standar Pelayanan Izin Pendirian TK Swasta
      1. Permohonan
      2. Copy KTP Penanggung Jawab
      3. Copy Akta Pendirian
      4. Rekom.Camat setempat
      5. Rekom Dinas Pendidikan
      6.  Proposal Pendidikan
    38. Standar Pelayanan Izin Pendirian SD Swasta
      1. Permohonan
      2. Copy KTP Penanggung Jawab
      3. Copy Akta Pendirian
      4. Rekom.Camat setempat
      5. Rekom Dinas Pendidikan
      6. Proposal Pendidikan
    39. Standar Pelayanan Izin Pendirian SLTP Swasta
      1. Permohonan
      2.  Copy KTP Penanggung Jawab
      3. Copy Akta Pendirian
      4. Rekom.Camat setempat
      5. Rekom Dinas Pendidikan
      6.  Proposal Pendidikan
    40. Standar Pelayanan Izin Operasional PAUD
      1. Permohonan
      2.  Copy KTP Penanggung Jawab
      3.  Copy Akta Pendirian
      4. Melampirkan NIB
      5. Rekom.Camat setempat
      6. Rekom Dinas Pendidikan
      7. Proposal Pendidikan
    41. Standar Pelayanan Izin Pengumpulan Sumbangan Uang/Barang
      1. Surat Permohonan 
      2. Rekomendasi Camat 
      3. Rekomendasi dari Dinas Sosial 
      4. Lampiran Panitia Masjid 
      5. Proposal Biaya yang diperlukan 
      6. Surat Pernyataan Pengurus/Panitia 
      7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    42. Standar Pelayanan Izin Mengumpulkan Dana/ Sumbangan
      1. Surat Permohonan 
      2. Rekomendasi Camat 
      3. Rekomendasi dari Dinas Sosial 
      4. Lampiran Panitia Masjid 
      5. Proposal Biaya yang diperlukan 
      6. Surat Pernyataan Pengurus/Panitia 
      7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    43. Standar Pelayanan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
      1.  Surat Permohonan
      2. Rekomendasi Camat 
      3. Rekomendasi dari Dinas Sosial 
      4. Lampiran Panitia 
      5. Proposal Kegiatan 
      6. Surat Pernyataan Pengurus/Panitia
    44. Standar Pelayanan Izin Undian Berhadiah (Barang dan Uang)
      1. Surat Permohonan 
      2. Fotocopy KTP 
      3. Rekomendasi Camat 
      4. Rekomendasi dari Dinas Sosial•
      5. Lampiran Panitia
      6. Surat Pernyataan Pengurus/Panitia
      7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian 
    45. Standar Pelayanan Izin Lembaga Pelatihan Kerja
      1. 1. Permohonan
      2.  Foto Copy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris sebagai Badan Hukum yang disahkan oleh Instansi berwenang 
      3. Daftar Riwayat hidup Penanggung jawab LPK tercantum dalam Akte, Identitas diri KTP, 
      4. FotoUkuran 4 X 6 Cm sebanyak (tiga) latar belakang merah 
      5. Foto Copy NPWP Lembaga yang mengajukan permohonan 
      6. Foto Copy kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun 
      7. Keterangan domisili LPK 
      8. Profil yang ditanda tangani Pimpinan LPKsekurang kurangnya memuat :•Struktur Organisasi dan uraian tugas•Daftar danriwayathidup Instruktur bersertifikat kompeten dan tenaga pelatih•Program kerja LPK dan rencanapembiayaan selama 3 (tiga) tahun•Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan•Kapasitas pelatihan per tahun•Daftar sarana dan prasarana pelatihansesuai dengan program pelatihanyang akan diselenggarakan 
      9. Permohonan dimaksud dengan kertas kop Lembaga lengkap dengan alamat, Fax/telepun distempel dan ditanda tanganioleh pimpinn LPK 10. Foto Copy KTP Pimpinan Lembaga pemohon, Nomor HP dan Alamat Email aktif
      10. Dokumentasi Foto-foto sarana/peralatan dan prasarana/gedung
    46. Standar Pelayanan Izin Kursus
      1. Fotocopy KTP 
      2. Fotocopy Akte Pendirian 
      3. Fotocopy keterangan status lembagapendidikan 
      4. Fotocopy bukti Pemilikan tempat penyelenggaraan kursus
      5. Daftar prasarana dan sarana kursus
      6. Daftar Susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap dan tidak tetap
      7. Daftar Riwayat Hidup /Ijazah pengelola dan tenaga pendidik 
      8. Program dan kurikulum kursus
      9. Rekomendasi HIPKI Kabupaten 
      10. Pas Photo 4x6 berwarna 2 lembar
    47. Standar Pelayanan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
      1. 1.Copy keputusan pengesahan RPTKA 
      2. Copy Paspor TKA yang akan dipekerjakan 
      3. Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan 
      4. Copy ijasah sarjana atau keterangan pengalaman kerja TKA atu sertifikat kopetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki 
      5. Copy surat penunjukan tenaga kerja indonesia pendamping
      6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak (satu) lembar
    48. Standar Pelayanan Izin Praktek Perawat
      1. 1 Fotocopy Ijazah bidan
      2. Surat Keterangan sehat dari Dokter 
      3. Fotocopy Surat Izin Praktek
      4. Rekomendasi dari organisasi profesi
    49. Standar Pelayanan Izin Praktek Perawat Gigi
      1. 1. Fotocopy Ijazah Perawat Gigi 
      2. Surat Keterangan sehat dari Dokter 
      3. Fotocopy Surat Izin Praktek 
      4. Rekomendasi dari organisasi profesi 
    50. Standar Pelayanan Izin Praktek Dokter Umum/Spesialis/Gigi
      1. • Fotocopy Ijazah Dokter
      2. Surat Keterangan sehat dari dokter
      3. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar
      4. Rrekomendasi dari organisasi profesi
      5. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas wilayah setempat 
    51. Standar Pelayanan Izin Praktek Bidan
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    52. Standar Pelayanan Izin Praktek Terafis Gigi dan Mulut
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    53. Standar Pelayanan Izin Praktek Nutrisionis
      1. Fotocopy Ijazah Tenaga Kesehatan Lainnya
      2. Surat Keterangan sehat dari Dokter
      3. Fotocopy Surat Izin Praktek
      4. Rekomendasi dari organisasi profesi
    54. Standar Pelayanan Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik
      1. Fotocopy Ijazah Tenaga Kesehatan Lainnya
      2. Surat Keterangan sehat dari Dokter
      3. Fotocopy Surat Izin Praktek
      4. Rekomendasi dari organisasi profesi
    55. Standar Pelayanan Izin Pengobatan Tradisional
      1. Biodata pengobatan tradisional
      2. Fotokopi KTP pemohon
      3. Surat keterangan dari lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional (Keterangan Domisili)
      4. Rekomendasi dari asosiasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
      5. Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional
      6. SertifikatUjiKompetensidarilembagasertifi kasikompetensi yang dibentukolehasosiasipengobattradisional yang ditetapkansesuaiperaturanperundang- undangan
      7. Surat Keterangandari Puskesmas setempatmengenaikebenaran yang bersangkutanakanmelakukanpelayanankeseh atantradisional
      8. Fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)
      9. Status Bangunan (Milik sendiri(SHM/PBB/AJB) atau Sewa(PerjanjianSewaMenyewa), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
      10. Data sarana prasarana tempat praktik
      11. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
      12. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak3(tiga) lembar
    56. Standar Pelayanan Izin Praktek Apoteker
      1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
      2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
      3. Pas Photo ukuran 3�4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
      4. Fotocopy izin gangguan (HO)
      5. Fotocopy ijazah dan SIPA Apoteker
      6. Izin Operasional Apotek ASLI (Jika Perpanjangan/ Pergantian Apoteker)
      7. Surat pernyataan dari apoteker bermaterai cukup bahwa tidak bekerja lebih dari tiga sarana farmasi
      8. Fotocopy dan asli surat izin atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri & Anggota TNI/Polri)
      9. Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
      10. Surat pernyataan Pemilik sarana bermaterai cukup bahwa tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
      11. Fotocopy dan asli daftar alat perlengkapan apotek
      12. Fotocopy surat rekomendasi dari pengurus besar Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) untuk apotek Baru
      13. Denah lokasi Apotek
      14. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
      15. Memiliki Izin Klinik jika di lokasi apotek terdapat praktek lebih dari 2 (dua) dokter
      16. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa
    57. Standar Pelayanan Izin Apotek
      1. Input Form
      2. Fotocopy Ijazah Dan Sumpah Apoteker
      3. Fotocopy Ktp Apoteker Dan Psa Berdomisili
      4. Sk Lulus Butuh Untuk Penanggung Jawab Apoteker Luar Provinsi
      5. Fotocopy Sipa Dan Sp Apoteker
      6. Surat Rekomendasi Dinkes
      7. Fotocopy Npwp
      8. Surat Pengantar Puskesmas Setempat
      9. Surat Bermaterai 6000 Pernyataan Pemilik Sarana Tidak Terlibat Pelanggaran Perundang Undangan Farmasi
      10. Surat Bermaterai 6000 Pernyataan Apoteker Pengelola Tidak Menjadi Apoteker Pengelola Apotek Lain
      11. Fotocopy Akte Perjanjian Apa Dan Psa
      12. Surat Rekomendasi Iai Kabupaten/Kalsel
      13. Peta Lokasi Bangunan Beserta Ukuran Bangunan Apotek
      14. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Bangunan Apotek
      15. Daftar Tenaga Pengelola Apotek Dilampiri Ijazah Dan Surat Izin
      16. Surat Pernyataan Psa Bermaterai 6000 Sanggup Mentaati Pemerintah
      17. Laporan Studi Kelayakan
    58. Standar Pelayanan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
      1. Mengisi permohonan SIPTTK
      2. Fotocopy STRTTK dengan menunjukan STRTTK asli
      3. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
      4. Surat persetujuan dari atasan langsung
      5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi / PAFI Kab.Madiun
      6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
    59. Standar Pelayanan Izin Toko Obat/Toko Kosmetik/Alat Kesehatan/Pedagang Eceran Obat
      1. Fotocopy KTP
      2. Rekom Dinas Kesehatan
      3. Peralatan Sarana dan Prasarana
      4. Data Penanggunng jawab (Asisten Apoteker)
    60. Standar Pelayanan Izin Klinik
      1. Surat Permohonan;
      2. Fotokopi IMB;
      3. Rekom Camat Setempat 4.Rekom Dinkes
      4. Fotokopi Akte Notaris Pendirian Badan Hukum (untuk Klinik Utama) - untuk Klinik Pratama bisa didirikan oleh perorangan maupun badan usaha
      5. Daftar saranan alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan
      6. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi Struktur Organisasi Kepengurusan,Tenaga Ketenagaan, Sarana Prasarana dan Peralatan serta Pelayanan yang diberikan
      7. Denah ruangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi Klinik terhadap sarana kesehatan terdekat.
      8. Fotokopi SIP Dokter, SIK Bidan/Perawat/Tenaga Kesehatan lain yang masih berlaku.
      9. Fotokopi rekomendasi Dokumen Lingkungan (UKL/UPL,SPPL)
    61. Standar Pelayanan Izin Praktek Radiografer
      1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
      2. IdentitasPemohon/PenanggungJawabWNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
      3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
      4. Surat izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
      5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]6Surat Pernyataan memiliki tempat kerja(bermaterai 10.000)
      6. Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai 10.000) Rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik
      7. Sertifikat pendidikan dan pelatihan (EKG, kontrasepsi, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah, disesuaikan dengan jenis pelayanan [Fotokopi]
      8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja padasarana yang bersangkutan
      9. Fotokopi ijazah
      10. Surat Keputusan (SK) terakhir, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif [Fotokopi]
      11. Surat keterangan atasan langsung, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif
      12. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
      13. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
    62. Standar Pelayanan Izin Praktek Fisioterafis
      1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
      2. IdentitasPemohon/PenanggungJawabWNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
      3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
      4. Surat izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
      5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]6Surat Pernyataan memiliki tempat kerja(bermaterai 10.000)
      6. Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai 10.000) Rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik
      7. Sertifikat pendidikan dan pelatihan (EKG, kontrasepsi, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah, disesuaikan dengan jenis pelayanan [Fotokopi]
      8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja padasarana yang bersangkutan
      9. Fotokopi ijazah
      10. Surat Keputusan (SK) terakhir, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif [Fotokopi]
      11. Surat keterangan atasan langsung, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif
      12. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
      13. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
    63. Standar Pelayanan Izin Praktek Refraksionis Optisen
      1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000;
      2. Fotocopy KTP pemohon;
      3. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisien (STRRO) yang masih berlaku dan dilegalisir;
      4. Surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
      5. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
      6. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari dokter yang mempunyai SIP-D;
      7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktek
    64. Standar Pelayanan Izin Optikal
      1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum.
      2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
      3. Pas Photo ukuran 3�4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
      4. Fotocopy dan asli surat izin atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri & Anggota TNI/Polri).
      5. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh notaris untuk penyelenggaraan yang berbentuk bukan perorangan;
      6. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan.
      7. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemprosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri;
      8. Daftar pengawai serta tugas dan fungsinya;
      9. Sertifikasi dari organisasi profesi/asosiasi;
      10. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
      11. Denah ruangan dibuat dengan skala 1 : 100;
      12. Denah lokasi optikan;
      13. UKL/UPL/SPPL Sesuai besaran Dampak Lingkungan);
      14. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
      15. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
    65. Standar Pelayanan Izin Laboratorium Klinik
      1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-;
      2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
      3. Pas photo ukuran 3�4 = 3 lembar;
      4. Fotokopi akte pendirian badan Hukum bagi swasta;
      5. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan;
      6. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab
      7. Rekomendasi dari Dinas yang membidang kesehatan atau Tim Teknis;
      8. Fotokopi IMB;
      9. Fotokopi NPWP;
      10. Fotokopi NIB ;
      11. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
      12. Surat Pernyataan Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;
    66. Standar Pelayanan Izin Mendirikan dan Operasional Rumah Sakit
      1. Permohonan
      2. fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
      3. Rekom.Camat Setempat
      4. Rekom.Dinas PUPR
      5. Gambar Kontruksi Bangunan
      6. dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
      7. fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
      8. Rekomendasi dari pejabat berwenang di bidang kesehatan dengan klasifikasi Rumah Sakit
    67. Standar Pelayanan Izin Produk Olahan Pangan Rumah Tangga
      1. Formulir permohonan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT). Untuk format formulir,
      2. Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
      3. Fotokopi KTP
      4. Denah lokasi usaha
      5. Surat Rekomendasi dari Dinas kesehatan
    68. Standar Pelayanan Izin Industri Kecil Obat Tradisional
      1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan ke absahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp10.000
      2. Identitas Pemoho n/PenanggungJawab�WNI : KartuTandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)(Fotokopi)
      3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
      4. Jika Usaha Perorangan�NPWP Perorangan(Fotokopi)JikaBadanHukum / Badan Usaha�Aktapendiriandanperubahan (Kantor Pusatdan Kantor Cabang, jikaada)(Fotokopi)�SK pengesahanpendiriandanperubahan(Fotokopi)y ang dikeluarkanoleh : ?Kemenkunham, jika PT danYayasan?Kementrian, jikaKoperasi?PengadilanNegeri, jika CV�NPWP BadanHukum(Fotokopi)
      5. Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan,belakang disertai KTP)
      6. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL- UPL/SPPL) Atau Izin Lingkungan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
      7. Izin Praktik Apoteker (SIPA), jika bentuk sediaan yang diproduksi berupa cairan obat dalam dan kapsul
      8. Fotocopy Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), jika bentuk sediaan bukan berupa cairan obat dalam dan kapsul [Fotokopi]
      9. Surat Izin Usaha Kecil/Mikro Obat Tradisional terdahulu
      10. Ijazah apoteker atau tenaga teknis kefarmasian penanggung jawab [Fotokopi]
      11. Rekomendasi atau hasil analisis pemenuhan persyaratan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta
      12. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari kepala cabang yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah terlibat pelanggaran
      13. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:�Denah ruang produksi, kantor, gudang bahan baku dan gudang produk jadi beserta ukurannya�Peta lokasi kantor dan gudang (posisi di google maps)�Rencana pemasaran�Bentuk sediaan obat tradisional yang akan diproduksi�Daftar peralatan dan pengolahan serta pengemasan�Daftar pustaka (Farmakope edisi terakhir, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain) peraturan perundang-undangan di bidang farmasi �Daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) karyawan
      14. Bukti Kepemilikan TanahJika Milik Pribadi�Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukungJika tanah atau bangunan disewa:�Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunanminimal selama 5 (lima) tahun�Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan�Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi
    69. Standar Pelayanan Izin Puskesmas
      1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
      2. Pas photo ukuran 3�4 = 3 lembar;
      3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
      4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
      5. Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL untuk Puskesmas Rawat Inap;
      6. Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
      7. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
      8. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;
      9. Rekomendasi dari Dinas yang membidang kesehatan atau Tim Teknis;
    70. Standar Pelayanan Izin Unit Transfusi Darah
      1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-;
      2. Pas photo ukuran 3�4 = 3 lembar;
      3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
      4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
      5. Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL untuk Puskesmas Rawat Inap;
      6. Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
      7. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
      8. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;
      9. Rekomendasi dari Dinas yang membidang kesehatan atau Tim Teknis;
    71. Standar Pelayanan Izin Usaha Perkebunan
      1. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir ;
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak ;
      3. Surat Keterangan Domisili ;
      4. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota dari Bupati / Walikota (untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Gubernur) ;
      5. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur (untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota) ;
      6. Izin Lokasi dari Bupati / Walikota yang dilengkapi dengan Peta Calon Lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 ;
      7. Rekomendasi Lokasi dari Pemerintah Daerah Lokasi Unit Pengolahan ;
      8. Jaminan Pasokan Bahan Baku yang diketahui oleh Bupati / Walikota ;
      9. Rencana Kerja Pembangunan Unit Pengolahan Hasil Perkebunan ;
      10. Hasil Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku ;
      11. Pernyataan Kesediaan Untuk Melakukan Kemitraan ;
      12. Pemberian Ijin Usaha Budidaya Perkebunan dan atau Ijin Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri, terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan.
    72. Standar Pelayanan Izin Usaha Peternakan
      1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
      2. Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotocopi kartu tanda penduduk;
      3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
      4. Fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan;
      5. Fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah;
      6. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
      7. Fotokopi izin gubernur bagi lokasi usaha yang menggunakan tanah kas desa;
      8. Fotokopi perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, ata surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
      9. Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
      10. Fotokopi dokumen lingkungan dan atau izin lingkungan;
      11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
      12. Rekomendasi teknis budidaya peternakan dari DP3;
    73. Standar Pelayanan Izin Pemotongan Ternak Ruminansia di Rumah Potong Ternak
      1. Surat Permohonan;
      2. Foto copy KTP pemohon
      3. Foto copy NPWP
      4. Rekomendasi dari SKPD terkait (Dinas Peternakan dan Perikanan)
      5. Foto copy IMB;
      6. Rekom.Camat Setempat
      7. Dokumen UPL/UKL/IPAL;
      8. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
      9. Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan
    74. Standar Pelayanan Izin Membawa Ternak Potong Keluar Wilayah
      1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
      3. Surat Tanda Daftar Perusahaan atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
      4. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
      5. Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan;
      6. Rekomendasi teknis kesehatan hewan dinas provinsi;
      7. Adanya dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
      8. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
    75. Standar Pelayanan Izin Pengolahan Ternak Pemerintah
      1. Permohonan
      2. Copy KTP Pemohon
      3. Akta Pendirian
      4. Rekom Camat Setempat
      5. Rekom Dinas Peternakan Perkebunan
    76. Standar Pelayanan Izin Pelayanan Medis Ternak
      1. rekomendasi dari otoritas veteriner;
      2. foto kopi ijazah terakhir;
      3. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      4. pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. surat keterangan domisili di Daerah;
      6. daftar tenaga kesehatan hewan dan penanggung jawab praktek dokter hewan;
      7. fotokopi Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi dari seluruh tenaga kesehatan hewan yang terlibat;
      8. akte pendirian badan usaha;
      9. surat keterangan permodalan badan usaha yang menggunakan modal asing dari instansi yang berwenang;
      10. surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
      11. dokumen pengelolaan lingkungan
    77. Standar Pelayanan Izin Usaha Penangkaran Bibit/ Trump
      1. Permohonan
      2. Copy KTP Pemohon
      3. Rekom.Camat Setempat
      4. Rekom.Dinas Perikanan dan Kelautan
      5. Pas Foto 4 x 6 (2 lembar)
    78. Standar Pelayanan Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Air Payau (Tambak)
      1. Permohonan
      2. Copy KTP Pemohon
      3. Rekom.Camat Setempat
      4. Rekom.Dinas Perikanan dan Kelautan
      5. Pas Foto 4 x 6 (2 lembar)
    79. Standar Pelayanan Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Air Tawar (Kolam)
      1. Permohonan
      2. Copy KTP Pemohon
      3. Rekom.Camat Setempat
      4. Rekom.Dinas Perikanan dan Kelautan
      5. Pas Foto 4 x 6 (2 lembar)
    80. Standar Pelayanan Izin Usaha Pembudidayaan Ikan di Keramba (KJA)
      1. Permohonan
      2. Copy KTP Pemohon
      3. Rekom.Camat Setempat
      4. Rekom.Dinas Perikanan dan Kelautan
      5. Pas Foto 4 x 6 (2 lembar)
    1. PKKPR = 20 Hari
    2. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) = 3 Hari
    3. izin usaha usaha Pengelolaan pasar Tradisional = 7 Hari
    4. Izin usaha pusat perbelanjaan = 15 Hari
    5. Izin Usaha Toko Modern( IUTM) = 6 Hari
    6. Surat Izin Perdagangan(SIUP) = 3 Hari
    7. Izin Usaha Toko Modern Untuk Penanaman Modal Asing = 6 Hari
    8. Izin Usaha Industri = 3 Hari
    9. Izin Usaha Simpan pinjam = 3 Hari
    10. Izin Operasional Simpan pinjam = 3 Hari
    11. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi = 3 Hari
    12. Izin Usaha Mikro kecil = 3 Hari
    13. Tanda Daftar Gudang = 3 Hari
    14. Tanda Daftar Industri = 3 Hari
    15. Nomor Induk berusaha(NIB) = 1 Hari
    16. Izin Reklame = 5 Hari
    17. Izin Usaha Jasa Konstruksi(IUJK) = 3 Hari
    18. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) = 30 Hari
    19. Sertifikat Laik Fungsi(SLF) = 28 Hari
    20. SPPKPLH = 17 Hari
    21. SPKLH = 110 Hari
    22. Izin Usaha Salon Kecantikan = 4 Hari
    23. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum = 1 Hari
    24. Izin Usaha Olahraga = 4 Hari
    25. Izin Warnet dan Game Center = 5 Hari
    26. Izin Hotel dan Penginapan = 5 Hari
    27. Tanda Daftar Usaha Pariwisata = 6 Hari
    28. Izin Trayek = 4 Hari
    29. Izin Trayek Kapal = 3 Hari
    30. Izin Parkir = 3 Hari
    31. Izin Angkutan Sungai ,Danau dan Pulau = 3 Hari
    32. Izin Usaha Angkutan Orang(taksi) = 4 Hari
    33. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Jalan Khusus = 3 Hari
    34. Izin Kaca Gelap = 5 Hari
    35. Izin Penggunaan Perairan Daratan = 6 Hari
    36. Izin Pendirian TK Swasta = 3 Hari
    37. Izin Pendirian SD Swasta = 3 Hari
    38. Izin Pendirian SLTP Swasta = 3 Hari
    39. Izin Operasional Paud = 3 Hari
    40. Izin Pengumpulan Sumbangan Uang/Barang = 3 Hari
    41. Izin Mengumpulkan Dana/ Sumbangan= 3 Hari
    42. Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak(LKSA)= 3 Hari
    43. Izin Undian Berhadiah(barang Dan Uang)= 3 Hari
    44. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing(IMTA)= 3 Hari
    45. Izin Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja= 3 Hari
    46. Izin Praktek Kursus = 3 Hari
    47. Izin Memperkerkerjakan Tenaga Asing(IMTA)= 3 Hari
    48. Izin Praktek Perawat= 3 Hari
    49. Izin Pratktek Perawat Gigi = 3 Hari
    50. Izin Praktek Dokter Umum/Spesial Gigi= 3 Hari
    51. Izin Praktek Bidan= 3 Hari
    52. Izin Praktek Terafis Gigi dan Mulut = 3 Hari
    53. Izin Praktek Nutrisionis= 3 Hari
    54. Izin Praktek Ahli Teknologi Labolatorium Medik = 3 Hari
    55. Izin Pengobatan Tradisional= 10 Hari
    56. Izin Praktek Apoteker= 3 Hari
    57. Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian= 3 Hari
    58. Izin Apotek= 10 Hari
    59. Izin Toko Obat/Toko Kosmetik/ Alat Kesehatan/Pedagang Eceran Obat= 10 Hari
    60. Izin klinik = 12 Hari
    61. Izin Praktek RadioGrafer = 3 Hari
    62. Izn Praktek Fisiogterafis= 3 Hari
    63. Izin Praktek Refraksionis Optisien = 3 Hari
    64. Izin Optikal= 12 Hari
    65. Izin Laboratorium Klinik = 5 Hari
    66. Izin Mendirikan dan operasional Rumah Sakit = 12 Hari
    67. Izin Produk Makanan Olahan Rumah Tangga = 5 Hari
    68. Izin Industri Kecil Obat Tradisional = 5 Hari
    69. Izin Puskesmas = 6 Hari
    70. Izin Unit Tranfuso Darah= 5 Hari
    71. Izin Usaha Perkebunan = 3 Hari
    72. Izin Usaha Peternakan = 3 Hari
    73. Izin Pemotong Ternak Ruminansia Dirumah Potong Ternak = 5 Hari
    74. Izin Membawa Ternak Potong keluar Wilayah = 3 Hari
    75. Izin Pengelolaan Ternak Pemerintah= 3 Hari
    76. Izin Pelayanan Medis Ternak = 3 Hari
    77. Izin Usaha Penangkaran Bibit/ Trump= 3 Hari
    78. Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Air Payau (tambak)= 3 Hari
    79. Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Air Tawar(kolam) = 3 Hari
    80. Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Dikeramba = 3 Hari
    1. PKKPR = GRATIS
    2. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)= GRATIS
    3. izin usaha usaha Pengelolaan pasar Tradisional = GRATIS
    4. Izin usaha pusat perbelanjaan = GRATIS
    5. Izin Usaha Toko Modern( IUTM) =GRATIS
    6. Surat Izin Perdagangan(SIUP) = GRATIS
    7. Izin Usaha Toko Modern Untuk Penanaman Modal Asing = GRATIS
    8. Izin Usaha Industri = GRATIS
    9. Izin Usaha Simpan pinjam = GRATIS
    10. Izin Operasional Simpan pinjam = GRATIS
    11. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi = GRATIS
    12. Izin Usaha Mikro kecil = GRATIS
    13. Tanda Daftar Gudang = GRATIS
    14. Tanda Daftar Industri = GRATIS
    15. Nomor Induk berusaha(NIB) = GRATIS
    16. Izin Reklame = BAYAR PAJAK
    17. Izin Usaha Jasa Konstruksi(IUJK) = GRATIS
    18. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) = BAYAR RETRIBUSI
    19. Sertifikat Laik Fungsi(SLF) = GRATIS
    20. SPPKPLH = GRATIS
    21. SPKLH = GRATIS
    22. Izin Usaha Salon Kecantikan = BAYAR PAJAK
    23. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum = BAYAR PAJAK
    24. Izin Usaha Olahraga = GRATIS
    25. Izin Warnet dan Game Center = BAYAR PAJAK
    26. Izin Hotel dan Penginapan = BAYAR PAJAK
    27. Tanda Daftar Usaha Pariwisata = GRATIS
    28. Izin Trayek = BAYAR RETRIBUSI
    29. Izin Trayek Kapal = GRATIS
    30. Izin Parkir = GRATIS
    31. Izin Angkutan Sungai ,Danau dan Pulau = BAYAR RETRIBUSI
    32. Izin Usaha Angkutan Orang(taksi) = GRATIS
    33. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Jalan Khusus = GRATIS
    34. Izin Kaca Gelap = GRATIS
    35. Izin Penggunaan Perairan Daratan = GRATIS
    36. Izin Pendirian TK Swasta = GRATIS
    37. Izin Pendirian SD Swasta = GRATIS
    38. Izin Pendirian SLTP Swasta = GRATIS
    39. Izin Operasional Paud = GRATIS
    40. Izin Pengumpulan Sumbangan Uang/Barang = Gratis
    41. Izin Mengumpulkan Dana/ Sumbangan= Gratis
    42. Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak(LKSA)= Gratis
    43. Izin Undian Berhadiah(barang Dan Uang)= Gratis
    44. Izin Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja= Gratis
    45. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing(IMTA) = Gratis
    46. Izin Praktek Kursus = Gratis
    47. Izin Memperkerkerjakan Tenaga Asing(IMTA)= Gratis
    48. Izin Praktek Perawat= Gratis
    49. Izin Pratktek Perawat Gigi = Gratis
    50. Izin Praktek Dokter Umum/Spesial Gigi= Gratis
    51. Izin Praktek Bidan= Gratis
    52. Izin Praktek Terafis Gigi dan Mulut = Gratis
    53. Izin Praktek Nutrisionis= Gratis
    54. Izin Praktek Ahli Teknologi Labolatorium Medik = Gratis
    55. Izin Pengobatan Tradisional=Gratis
    56. Izin Praktek Apoteker= Gratis
    57. Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian= Gratis
    58. Izin Apotek= Gratis
    59. Izin Toko Obat/Toko Kosmetik/ Alat Kesehatan/Pedagang Eceran Obat= Gratis Hari
    60. Izin klinik = Gratis
    61. Izin Praktek RadioGrafer = Gratis
    62. Izn Praktek Fisiogterafis= Gratis
    63. Izin Praktek Refraksionis Optisien = Gratis
    64. Izin Optikal= Gratis
    65. Izin Laboratorium Klinik = Gratis
    66. Izin Mendirikan dan operasional Rumah Sakit = Gratis
    67. Izin Produk Makanan Olahan Rumah Tangga = Gratis
    68. Izin Industri Kecil Obat Tradisional = Gratis
    69. Izin Puskesmas =Gratis
    70. Izin Unit Tranfuso Darah= Gratis
    71. Izin Usaha Perkebunan = Gratis
    72. Izin Usaha Peternakan = Gratis
    73. Izin Pemotong Ternak Ruminansia Dirumah Potong Ternak = Gratis
    74. Izin Membawa Ternak Potong keluar Wilayah = Gratis
    75. Izin Pengelolaan Ternak Pemerintah= Gratis
    76. Izin Pelayanan Medis Ternak = Gratis
    77. Izin Usaha Penangkaran Bibit/ Trump= Gratis
    78. Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Air Payau (tambak)= Gratis
    79. Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Air Tawar(kolam) = Gratis
    80. Izin Usaha Pembudidayaan Ikan Dikeramba = Gratis
    • Izin Hotel Dan Penginapan
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Trayek
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Usaha Pengangkutan Orang(Taksi)
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Usaha Olahraga
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Usaha Rekreasi Dan Hiburan
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Usaha Salon Kecantikan
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Warnet Dan Game Center
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Persetujuan Bangunan Dan Gedung(PBG)
      1. Membuat Permohonan KeSIMBG
      2. Memverifikasi Data Teknis PBG Dinas PUPR
      3. Memeriksa Kesesuaian Teknis Serta Pemeriksaan Lapangan Oleh Tim Teknis PBG
      4. Melakukan Perhitungan Jumlah Pembayaran Retribusi PBG
      5. Memvalidasi Surat pernyataan Pemenuhan Standar Teknis PBG
      6. Membuat E-Billing/ SKRD Untuk Pembayaran Retribusi
      7. Mengupload E-Billing/SKRD Ke SIMBG
      8. Mendownload E-Billing/SKRD Untuk Melakukan Pembayaran Ke Bank yang Telah Ditentukan
      9. Melakukan Pembayaran Retribusi PBG Ke Bank Sesuai Ketentuan
      10. Mengupload Bukti Pembayaran Ke Aplikasi SIMBG
      11. Melakukan Verifikasi Bukti Pembayaran Retribusi Yang Telah Diupload Pemohon
      12. Melakukan Validasi/Penandatangi PBG
      13. Melakukan Validasi Penyerahan PBG dan Pengarsipan
      14. Menyerahkan PBG ke Pemohon
    • Tanda Daftar Usaha Parawisata
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Usaha Toko Modern
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(PKKPR)
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Perrmohonan Izin
      3. Membuar Surat Undangan Untuk Rapat Teknis
      4. Melaksanakan Rapat Pembahasan PKKPR
      5. Menyusun Berita Acara Rapat dan Membuat Rekomondasi TKPRD
      6. Memparaf Rekomendasi TKPRD
      7. Memparaf Rekomendasi TKPRD
      8. Melakukan Penandatanganan Rekomendasi TKPRD
      9. Mengarsipan Rekomendasi
      10. Memproses PKKPR
      11. Memparaf PKKPR
      12. Menandatangani SK PKKPR
      13. Mengarsipkan dan Validasi Penyerahan Izin
      14. Menyerahkan Izin
    • Izin Reklame
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar dan Kesesuaian Pemasangan
      7. Membuat Pengantar
      8. Membawa Pengantar Untuk Melakukan Pembayaran Retribusi
      9. Menyerahkan Bukti Pembayaran
      10. Memproses Sk Izin
      11. memparaf SK Izin
      12. Menantadangi SK Izin
      13. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      14. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Penggunaan Perairan Dan Daratan
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • sertifikat laik Fungsi(SLF)
      1. Memasukkan Permohonan Ke SIMBG
      2. Memverifikasi Data Teknis
      3. menunjuk TPT Untuk Dilakukan Konsultasi Dok. Teknis Pemohon dan Menjadwalkan Konsultasi Bersama TPT
      4. Memberikan Pertimbangan Teknis Rencana Pembangunan Rumah Tinggal dan Memeriksa Kelaikan Fungsi Bangunan Rumah Tinggal
      5. memproses Sertifikat Laik Fungsi
      6. memvalidasi Sertifikat Laik Fungsi
      7. menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi dan Pengarsipan
      8. mengambil Sertifikat Laik Fungsi
    • Izin Pengumpulan Sumbangan Uang/ Barang
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Mengumpulkan Dana / Sumbangan
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Undian Berhadiah (Barang dan Uang)
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial(LKSA)
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Pendadftaran Lembaga Pelatiha Kerja
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Kursus
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Operasional PAUD(Pendidikan Anak Usia Dini)
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Pendirian SD Swasta
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Pendirian SLTP Swasta
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Pendirian PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Pendirian TK Swasta
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata fdan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Surat Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup(SPKLH)
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. melakukan Penelaahan terhadap dokument
      4. Membuat Surat Pengantar
      5. Proses Telaahan Dokumen Oleh Dinas Teknis
      6. Menerima Hasil Rekomendasi Teknis
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. melakukan Penelaahan terhadap dokument
      4. Membuat Surat Pengantar
      5. Proses Telaahan Dokumen Oleh Dinas Teknis
      6. Menerima Hasil Rekomendasi Teknis
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Apotek da Izin Toko Obat
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Praktek Apoteker
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Praktek Bidan
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Praktek Dokter
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin klinik
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Praktek Nutrisionis
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Praktek Perawat
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Puskesmas
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Praktek Radiografer
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Izin Rumah Sakit
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Menjadwalkan Jadwal Survey
      4. Membuat Surat Permintaan Petugas Survey Lapangan
      5. Melaksanakan Survey lapangan
      6. Mengevaluasi Hasil Survey kelengkapan Dokument Standar
      7. Memproses Sk Izin
      8. memparaf SK Izin
      9. Menantadangi SK Izin
      10. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      11. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • izin Praktek Terafis Gigi dan Mulut
      1. Memasukkan Permohonan
      2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Izin
      3. Mendata dan Koordinir Pembuatan Izin
      4. Memproses Sk Izin
      5. memparaf SK Izin
      6. Menantadangi SK Izin
      7. Melakukan Pengarsipan dan penyerahan Izin
      8. menyerahkan Izin diserahkan Kepemohon
    • Wa Pengaduan
      • 0812 5135 5908

    KEJAKSAAN NEGERI

    • Layanan Hukum
    • Layanan Pengambilan Tilang
    • Layanan Pengembalian Barang Bukti
    • Layanan Penerbitan Surat Izin Mengunjungi Tahanan
    • Layanan Penerbitan Surat Izin Mengunjungi Tahanan
      1. Membawa KTP(Kartu Tanda Penduduk)
    1 Hari Kerja
    GRATIS
    • Alur DiMPP
      1. Tamu Tibda Di MPP, mengisi buku tamu dan menyampaikan keperluan pada Bagian Informasi, kemudian diarahkan ke Petugas Kejaksaan pada MPP Marabahan
      2. Petugas Kejaksaan di MPP Menyanyakan keperluan tamu, dan melayani dengan baik dan sopan.
      3. Petugas melayani dan mengarahkan petugas Bidang sesuai dengan Keperluan dari Tamu yang datang
    • Alur Surat Ingin Mengunjungi Tahanan
      1. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas pemohon dari PTSP
      2. Mengecek status penahanan yang akan dikunjungi
      3. Memberikan konfirmasi ditolak / diterima kepada PTSP
      4. Pemohon mengisi formulir permohonan mengunjungi tahanan
      5. Memproses surat izin mengunjungi tahanan
      6. Persetujuan dari Kasi Pidum / Kasi Pidsus
      7. Pemohon mendapatkan surat izin mengunjungi tahanan
    • Alur Layanan Pengambilan Tilang
      1. Menerima Surat Tilang Dari Pelanggar Tilang Di Loket
      2. Mencari Berkas dan Barang Bukti Pelanggar Tilang
      3. Pemberitahuan besarnya denda tilang dan melakukan pembayaran di Loket BRI
      4. Penyerahan Barang Bukti Tilang Kepad Pelanggar
    • ALUR PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH IN KRACHT VAN GEWIJSDE
      1. JPU menyampaikan kepada Kasi PB3R bahwa akan mengembalikan barang bukti yang sudah putus (in kracht)
      2. Mendisposisi Nota Dinas untuk diserahkan ke Staf Barang Bukti
      3. Melakukan pengecekan kelengkapan barang bukti yang akan dikembalikan sesuai dengan Putusan serta menginput pada register
    • ALUR PELAYANAN HUKUM
      1. Membuat rencana kegiatan pelayanan hukum berdasarkan SP-2
      2. Menginventarisir permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permohonan Pelayanan Hukum
      3. Melakukan pertemuan dengan Pemohon Pelayanan Hukum untuk mendengar pemaparan atas permasalahan yang diajukan*
      4. Menganalisa dan membuat konsep jawaban atas pertanyaan permohonan Pelayanan Hukum
      5. Melakukan ekspose konsep jawaban permohonan Pelayanan Hukum
    • Wa Pengaduan
      • 0813 4745 8788

    KEMENTERIAN AGAMA

    • Layanan Informasi Haji
    • Layanan Informasi Nikah
    • Layanan Balai Nikah
    -
    1 hari Kerja
    • Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
    • Catatan :Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
    • Wa Pengaduan

    PAJAK MARABAHAN

    • Layanan Konsultasi terkait hak dan kewajiban Perpajakan
    • Layanan Pendaftaran NPWP
    • Layanan Pelaporan SPT
    • Layanan Pembuatan e-billing
    • Persyaratan Pendaftaran NPWP Pribadi
      1. Fotokopi KTP
      2. Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP
    • Persyaratan Pembuatan e-billing
      1. Membawa data terkait transaksi yang mau dibayarkan pajaknya
    1 Hari Kerja
    Gratis
    Alur PELAYANAN KONSULTASI PERPAJAKAN
    • Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menerima secara langsung maupun melalui sambungan telepon Wajib pajak/ Masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Perpajakan, kemudian meneruskannya kepada Tenaga Penyuluh Perpajakan
    • Tenaga Penyuluh Perpajakan menerima secara langsung maupun melalui sambungan telepon wajib pajak/ masyarakat yang ingin berkonsultasi, mencatat identitas wajib pajak/ masyarakat tersebut ke dalam Buku Pelayanan Konsultasi Perpajakan, kemudian memberikan penjelasan yang dikehendaki oleh Wajib Pajak/Masyarakat
    • Proses selesai
    • Wa Pengaduan
      • 0831 5323 5086
      • 0821 5827 8449

    PDAM

    • Pembayaran Tagihan Rekening Air PDAM Batola
    • Pemasangan Sambungan Baru
    • Pengaduan Gangguan Pelayanan Air PDAM Batola
    • Pemasangan Sambungan Baru
      1. Membawa fotocopy KTP (1 lembar)
      2. Mengisi formulir pendaftaran
      3. Membayar biaya pendaftaran
    • Pembayaran Tagihan Rekening Air PDAM Batola
      1. Membawa Nomor ID Pelanggan PDAM
    1 Hari Kerja
    • Bayar Tagihan PDAM
      • Biaya Menyesesuaikan Pemakaian Air
    • Biaya Pasang Baru
      • Biaya Menyesesuaikan dengan ukuran
    Alur Pemasangan Sambungan Baru
    • Pendaftaran oleh calon pelanggan
    • Penyerahan daftar calon pelanggan dari petugas / operator Mall Pelayanan Publik (MPP) ke Cabang/Unit PDAM BATOLA sesuai tempat permohonan calon pelanggan.
    • Survey Lapangan oleh Staf Transmisi & Distribusi Cabang/Unit PDAM BATOLA yang bersangkutan.
    • Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Sub Bagian Perencanaan Teknik.
    • Penyerahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Petugas/Operator Mall Pelayanan Publik (MPP).
    • Pemberitahuan biaya pemasangan kepada calon pelanggan oleh Petugas/Operator Mall Pelayanan Publik (MPP).
    • Pembayaran biaya pemasangan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
    • Pembuatan SPKP dan BAP.
    • Penyerahan daftar pemasangan dari Petugas/Operator Mall Pelayanan Publik (MPP) ke pelaksana pemasangan.
    • Pelaksanaan pemasangan sambungan rumah.
    • Penyerahan Sambungan Rumah ke pelanggan.
    • Nomor Pengaduan Marabahan
      • 0812 1897 444
    • Nomor pengaduan Alalak
      • 0812 1895 444

    PENGADILAN AGAMA

    • Konsultasi Hukum
    • Penulisan Dokumen Hukum(gugatan)
    • Bantuan Untuk Memperoleh Advokat
    • Bantuan Untuk Memperoleh Pembebasan Biaya Perkara
    • Syarat Memperoleh bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
      1. Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau
      2. Kartu Keluarga Miskin(KMM) atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat(Jamkesmas),Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Lansung(BLT) atau
      3. Surat Pernyataan Tidak Mampu Yang Dibuat dan Ditandatangani Pemohon
    1 Hari Kerja
    Gratis
    Alur Memperoleh bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
    • Pemohon Membawa Persyaratn Untuk Mendapat Bantuan Hukum Bagi Tidak Mampu
    • Melalui Penetapan Ketua pengadilan, merintahkan Beban Biaya Bantuan Hukum Dibebankan Kepada DIPA Pengadilan
    • Pemohon Mendapatkan Bantuan Hukum
    • Nomor Pengaduan
      • 0511 4799 042

    PLN

    • Pengaduan Listrik
    • Tagihan
    • Tambah Daya
    • Pasang Baru
    • Informasi Kelistrikan
    persyaratan
    • Syarat Standar Pasang Baru
      1. Membawa KTP
      2. SLO
      3. Tikor
      4. Rekening Tetangga/ Rekening Aktif
    • Syarat Standar Perubahan Daya
      1. Membawa KTP
      2. SLO
      3. Tikor
      4. Rekening Tetangga/ Rekening Aktif
    • Syarat Bayar Tagihan
      1. Membawa Nomor Id Pelanggan PLN
    1 Hari Kerja
    Biaya Menyesesuaikan Daya/WAtt Yang Diperlukan
    • Alur Pembayaran Tagihan PLN
      1. Pelanggan mengambil antrian kemudian setelah dipanggil
      2. Pelanggan Memperlihatkan Nomor Id Pelanggan PLN
      3. Petugas Memeriksa nomor Id Pelanggan PLN
      4. Petugas Mengitung Besaran Pembayaran Tagihan PLN
      5. Pelanggan Membayar Besaran Tagihan PLN
      6. Petugas Menyerahkan Bukti Hasil Tagihan Pembayaran PLN
    • Alur Perubahan Daya
      1. Pelanggan Mengajukan Permohonan Perubahan Daya dengan mengakeses Web PB/Pd Online
      2. Calon Pelanggan Menerima Emaail Konfirmasi Yang berisi Kode Konfirmasi/li>
      3. Calon Pelanggan Menginputkan Kode konfirmasi Pada Wen PB/PD Online
      4. Jika Pelanggan Memiliki tunggakan, Harus melakukan Pelunasan Tunggakan permohonan
      5. Pelanggan Akan Menerima Surat Izin Pemasangan (SIP) yang berisi No Agenda dan No Register (untuk Pembayaran)
      6. Calon pelanggan melakukan Pembayaran Di Bank/ATM dengan Menggunakan No Register
      7. Setelah Pelunasan Pelanggan Melakukan Penandatanganan Surat Ijin Beli Tenaga Listrik(SJBTL)
      8. Pengelolaan Data pelanggan oleh petugas bahwa Pemasangan Telah Selesai
    • Wa Pengaduan
      • 0811 5187 047

    POLRES BARITO KUALA

    • SIM
    • SKCK
    • Kehilangan Barang
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian Perpanjangan
      Persyaratan Permohonan Perpanjangan SKCK:
      1. Permohonan SKCK Perpanjangan menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan dan dicek suhu tubuh oleh petugas Kesehatan sebelum masuk ke ruang pelayanan SKCK
      2. Foto copy Kartu tanda penduduk/Identitas lainnya
      3. Foto copy Kartu Keluarga
      4. Foto copy akta kelahiran
      5. Foto copy ijazah terakhir
      6. SKCK Asli atau Foto copy SKCK lama yang telah dilegalisir
      7. Mengisi formular clearen test
      8. Surat Rekomendasi dari Polsek (TNI, Polri dan ASN
      9. Pas Photo latar warna merah ukuran 4x6 sebanyak 4 Lembar dengan pakaian rapi dan sopan, bagi pengguna jilbab wajib tampak daun telinga dan tidak mengggunakan cadar
      10. Masp kertas
      11. Foto copy passport untuk WNI yang akan keluar negeri
    • Perpanjangan SKCK
      • 1(satu) hari Kerja
    • Biaya Perpanjangan SKCK = 30.000 /Lembar
      Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022 ttg PNBP Polri
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian Perpanjangan
      1. Pemohon SKCK mengajukan SKCK sesuai dengan keperluannya dengan melengkapi persyaratan SKCK terlebih dahulu
      2. Apabila Pemohon SKCK sudah memiliki Rumus Sidik Jari maka tidak dilakukan proses pengambilan sidik jari oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Batola
      3. Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen / data diri dan kelengkapan persyaratan Pemohon SKCK termasuk ada tidaknya Catatan Kriminal pemohon SKCK
      4. Apabila ada keraguan dalam berkas permohonan SKCK Pemohon maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan Eksternal
      5. Apabila tidak ditemukan hal - hal yang meragukan dan pemohon SKCK sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai dengan keperluan pemohon
    • Wa Pengaduan SKCK
      • 0821 5561 0512

    SAMSAT BARITO KUALA

    1. Pembayaran Pajak Kendraan Bermotor Satu Tahunan
    2. Layanan Informasi KeSamsatan
    • Pelayanan Pembayaarn Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
      Persyaratan
      1. Fotocopy STNK dan SKPD
      2. Fotocopy KTP
      3. Membawa STNK Asli
    • Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5(lima) Tahunan
      Persyaratan
      1. Fotocopy STNK dan SKPD
      2. Fotocopy KTP
      3. Fotocopy BPKB
      4. Membawa STNK Asli
    • Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
      • 1 Hari Kerja
    • Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5(lima) Tahunan
      • 1 Hari Kerja
    Biaya Menyesesuaikan
    • Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
      1. Meminta Informasi Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan
      2. Memberikan Inforamasi Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan
      3. Menyerahkan Berkas Pembayaran Pajak Tahunan
      4. Menerima Berkas Pembayaran Pajak Tahunan
      5. Memeriksa Kelengkapan Berkas Jika Lengkap Proses Dilanjutkan
      6. Mengklarifikasi berkas Pembayaran Pajak Tahunan Roda 2 atau Roda 4.Jika Roda 2 Maka Berkas Akan Diteruskan Ke petugas Pendaftarn dan Penetapan.jika Roda 4 Akan Diteruskan Kepetugas Progresif
      7. Memeriksa Data Kenraan Roda 4 dan Menentukan Urutan Kepemilikan Kendraan Bermotor
      8. Mendaftarkan Berkas Pembayaran Pajak Tahunan
      9. Menetapkan Besaran Pajak Tahunan
      10. Membayar Besaran Pajak Tahunan
      11. Menerima Pembayaran Besaran Pajak Tahunan
      12. Mencetak SKPD
      13. Mengesahkan STNK
      14. Menyerahkan SKPD dan STNK
      15. Menerima SKPD dan STNK
    • Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5(lima)Tahunan
      1. Meminta Informasi Persyaratan Pembayaran Pajak 5 (lima) Tahunan
      2. Memberikan Inforamasi Persyaratan Pembayaran Pajak 5 (lima) Tahunan
      3. Menyerahkan Berkas Pembayaran Pajak 5 (lima) Tahunan
      4. Menerima Berkas Pembayaran Pajak 5 (lima)Tahunan
      5. Memeriksa Kelengkapan Berkas Jika Lengkap Proses Dilanjutkan
      6. Mengklarifikasi berkas Pembayaran Pajak 5 (lima) Tahunan Roda 2 atau Roda 4.Jika Roda 2 Maka Berkas Akan Diteruskan Ke petugas Pendaftarn dan Penetapan.jika Roda 4 Akan Diteruskan Kepetugas Progresif
      7. Memeriksa Data Kendaraan Roda 4 dan Menentukan Urutan Kepemilikan Kendraan Bermotor
      8. Mendaftarkan Berkas Pembayaran Pajak 5 (lima) Tahunan
      9. Menetapkan Besaran Pajak 5 (lima) Tahunan
      10. Membayar Besaran Pajak 5 (lima) Tahunan
      11. Menerima Pembayaran Besaran Pajak5 (lima) Tahunan
      12. Mencetak SKPD
      13. Mengesahkan STNK
      14. Menyerahkan SKPD dan STNK
      15. Menerima SKPD dan STNK
    • Wa Pengaduan
      • 0821 5885 1119

    TASPEN

    • Pelayanan Klaim
    • Pelayanan non Klaim
    • Layanan Klaim
      • Pengajuan Pensiun Pertama dan THT:
        1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
        2. Fotocopy / Tembusan SK pensiun
        3. SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) gaji dari Bagian Keuangan atau dari KPPN bagi PNS Pusat
        4. Pas foto ukuran 3 X 4 = 2 lembar dan istri / suami 1 lembar
        5. Fotocopy KTP Suami/isteri 1 lembar
        6. Fotocopy NPWP Pemohon
        7. Fotokopy buku REKENING TABUNGAN KHUSUS PENSIUN yang ditunjuk
        8. Surat Keterangan masih sekolah/kuliah (SKS) tahun ajaran berjalan) dari lembaga pendidikan bagi anak kandung yang berusia 21 tahun sd 25 tahun
        9. Foto copy surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) khusus pegawai yang diangkat tahun 1999 ke atas
      • Pengajuan Pensiunan Janda/Duda:
        1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
        2. Mengisi Formulir SPTB yang disahkan Lurah / Kepala Desa
        3. Fotokopy SK Pensiun/Tembusan Asli
        4. SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji) dari Bag.keuangan PEMDA / PEMKO atau KPPN bagi PNS Pusat
        5. 3 (tiga) lembar Pas Photo Pemohon berwarna terbaru ukuran 3 X 4
        6. Fotocopy KTP pemohon
        7. Surat Keterangan masih sekolah / kuliah (SKS) tahun ajaran berjalan dari lembaga pendidikan bagi anak kandung yg berusia 21 tahun sd 25 tahun
        8. Fotocopy buku TABUNGAN (REKENING KHUSUS PENSIUN)
        9. Fotocopy Nomor NPWP pemohon
      • Pengajuan Uang Duka Wafat Terusan:
        1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
        2. Asli /fotokopi berlegalisir surat keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa/ /Rumah Sakit
        3. Fotocopy surat nikah di legalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) jika pemohon adalah isteri
        4. Pas photo pemohon berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
        5. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) pemohon
        6. Fotocopy SK. Pensiun
        7. Fotocopy Buku Tabungan Pemohon
        8. Fotokopi Piagam/Tanda Jasa/Bintang Angkatan (khusus bagi TNI) yang dilegalisir Ka.Ajendam setempat

    • Pelayanan Non Klaim
      • Layanan Informasi:
        1. Menunjukkan identitas diri/identitas peserta taspen
        2. Menanyakan informasi yang diperlukan kepada petugas
      • Pengajuan Mutasi Kantor Bayar
        1. Mengisi Formulir Mutasi; Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
        2. Asli dan Fotokopi SK Pensiun
        3. Pas foto terbaru, ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar
        4. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon
        5. Fotokopi buku rekening baru pemohon

    Waktu penyelesaian tergantung pada jenis pengajuan. Jika pengajuan selesai aka nada notifikasi melalui SMS ke nomor peserta/pemohon
    Semua pelayanan Taspen GRATIS tanpa dipungut biaya
    • Peserta/Pemohon mengambil nomor antrian MPP
    • Peserta/Pemohon mengajukan berkas melalui petugas di loket Taspen sesuai nomor antrian
    • Berkas yang diajukan, akan dilakukan pengecekan oleh petugas
    • Apabila berkas belum memenuhi syarat, peserta/pemohon diminta melengkapi persyaratan yang kurang
    • Apabila berkas sudah memenuhi syarat, akan diberikan tanda terima oleh petugas
    • Berkas pengajuan akan diteruskan, diverifikasi dan diproses oleh petugas di kantor taspen Banjarmasin
    • Wa Pengaduan
      • 0813 5799 8899
    • call Center
      • 021 5099 8899